Bahkan, Siam Commercial Bank (SCB) Thailand juga mengakuisisi 51 persen BitKub yang merupakan pedagang cryptocurrency di Thailand, pada November 2021 melalui SCB Securities.
“Kami percaya lebih banyak bank di Asia Tenggara akan membangun pijakan di sektor kripto pada 2022,” ujar Tamma.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa (OJK), Wimboh Santoso dalam akun Instagram OJK menegaskan bahwa pihaknya melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.
“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata Wimboh melalui akun @ojkindonesia yang di-posting Selasa (25/1).
Dalam keterangannya, Wimboh juga meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai dugaan penipuan melalui skema Ponzi investasi kripto.
“Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham risikonya,” ucap Wimboh.
Komentari tentang post ini