JAKARTA-Presiden Joko Widodo menggelar Rapat Konsultasi dengan pimpinan DPR-RI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/10). Hasilnya, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini ditempuh guna memberi ruang bagi penyelesaian masalah ekonomi yang memang sudah mendesak.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menjelaskan, pimpinan DPR dan Presiden sepakat untuk melakukan penyempurnaan terhadap UU KPK itu. Pembahasan lanjutan akan dilakukan menunggu persidangan yang akan datang karena pemerintah merasa masih perlu melihat proses pemulihan ekonomi berjalan dengan baik. “Pemerintah dan DPR akan fokus untuk menyelesaikannya dalam RAPBN 2016 dan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan hal ini,” kata Luhut kepada wartawan seusai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR-RI dengan Presiden RI, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/10).
Pemerintah dan DPR, kata Menko Polhukam, akan fokus untuk menyelesaikannya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016. “Kesepakatan itu saya kira kita capai dalam suasana yang sangat bersahabat, kita paham posisi dari teman-teman DPR dan teman-teman DPR juga paham mengenai posisi pemerintah,” terang Luhut.













