JAKARTA – Fakta persidangan Perkara Blokir Bandara Turelelo Soa Kabupaten Ngada Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan agenda pemeriksaan saksi kunci atas nama Marianus Sae (Bupati Ngada), memunculkan berbagai spekulasi terkait kebenaran kesaksian.
Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT) dan Kommas Ngada-Jakarta menanggapi serius keterangan Marianus Sae dalam sidang yang digelar pada Senin (13/4) di Pengadilan Negeri Bajawa.
Dalam kesaksiannya dapat disimpulkan bahwa Marianus Sae tidak pernah memberi perintah langsung kepada Kasat Pol PP, Hendrikus Wake untuk memblokir bandara.
Padahal, dalam banyak media, termasuk dalam acara Mata Najwa dengan judul “Hati-Hati Bupati, Marianus Sae dengan tegas dan gagah berani mengakui bahwa dialah memerintahkan Sat Pol PP memblokir bandara karena kesal tidak mendapatkan ticket pesawat Merpati.
Formadda dan Kommas menilai, keterangan saksi, Bupati Ngada Marianus Sae di hadapan pengadilan merupakan bentuk pembohongan publik dan masuk dalam kategori keterangan palsu yang dapat dipidana.
Komentari tentang post ini