JAKARTA – Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) layak diapresiasi.
Langkah ini diambil setelah Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik serius, yang telah dikonfirmasi oleh DKPP sebagai perbuatan asusila.
“Apresiasi itu tentu setelah melihat kasus etik yang dihadapi oleh Hasyim memang bukan kasus receh. DKPP mengonfirmasi perbuatan asusila dilakukan Hasyim,” kata Lucius Karus dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/7).
Menurut Lucius, kasus yang baru saja diputuskan oleh DKPP ini bukanlah kasus pertama yang melibatkan Hasyim. Ini adalah kali kedua Hasyim terlibat dalam pelanggaran etik.
“Dan sangat mungkin kasus kedua ini terjadi karena Hasjim merasa sanksi etik pada kasusnya yang pertama begitu ringan sehingga leluasa mengulangi lagi perbuatan serupa,” ucapnya.
Pada kasus pertama, Hasyim hanya mendapatkan sanksi berupa teguran. Sanksi tersebut terlalu remeh untuk memicu efek jera pada pelaku. Tak heran jika muncul kasus serupa untuk kedua kalinya.
Komentari tentang post ini