Oleh karena itu, putusan DKPP pada kasus pertama patut disesalkan, karena tidak memberikan efek jera yang cukup kuat.
Lucius mengatakan, keputusan DKPP untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap pada kasus kedua ini sangat penting untuk memberikan pesan tegas kepada seluruh penyelenggara pemilu.
Etika penyelenggara pemilu sangat mendasar untuk memastikan lembaga penyelenggara tetap berwibawa dan berintegritas.
Oleh karena itu, tambah Lucius, penting bagi DKPP untuk tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik.
Langkah ini akan menjaga integritas dan wibawa lembaga penyelenggara pemilu, serta memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
“Kalau mau pemilunya berintegritas, ya penyelenggaranya harus lebih dulu berintegritas lah. Bagaimana mau pemilunya berintegritas jika penyelenggaranya suka berbuat asusila?,” tandasnya.
Komentari tentang post ini