Dia mengaku, partisipasi pemilih di DKI Jakarta kali ini sangat tinggi, sehingga KPUD kelabakan menghadapinya di lapangan. Apalagi penduduk Jakarta, tingkat perubahan tempat tinggal atau tempat hunian sangat tinggi sehingga menyebabkan perbedaan antara alamat KTP dengan alamat tempat tinggal. Sementara pihak KPUD tidak mendata warga yang pindah tempat tinggal. “Padahal KTPnya tidak berubah sebab KTP elektrik bersifat nasional.”
Disisi lain, katanya, ada ketentuan bahwa warga dapat mencoblos meski tidak terdaftar di DPT dengan menunjukan KTP dan Kartu keluarga. Namun problemnya, waktu yang disediakan terbatas yakni satu jam dan persediaan surat suara tambahan terbatas. “Sementara warga yang ingin memilih cukup banyak. Itulah yang menyebabkan banyak warga kehilangan hak pilihnya,” imbuhnya.
Menurut dia, meski dimungkinkan untuk digelar pemilihan susulan bagi warga yang kehilangan hak pilihnya, Sebastian mengatakan pemilihan susulan bisa dilakukan jika ada printah atau keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Makanya harus disengketakan dulu atau rekomendasi Bawaslu,” tuturnya.
Sementara itu, terkait panitia penyelenggara tidak netral atau terang benderang mendukung calon tertentu, Sebas mengatakan ketidaknetralan itu harus dibuktikan. Jika terbukti, bisa diproses dan diadukan kepada Bawaslu. “Kalau terbukti harus diganti. Putaran kedua mereka tidak boleh bertugas lagi,” imbuhnya.












