JAKARTA-Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berharap agar kasus dugaan ijasah palsu milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak boleh didiamkan atau dipetieskan. Sebab, penggunaan ijasah palsu bagi seorang pejabat publik setara dengan “aib”.
Menurutnya, DPR pengguna ijasah paslu bisa dipidanakan karena tindakannya merupakan bentuk kejahatan. Apalagi, kebohongan ini dilakukannya secara sadar dan tipuan itu berhasil memperdaya publik. “Saya tegaskan, ini dosa besar, dosa yang dilakukan secara sadar dan korban yang ditipu adalah masyarakat Indonesia,” tegas Lucius dalam sebuah diskusi terbatas di Jakarta, Jumat (25/9).
Seperti diketahui, DPR sempat dihebohkan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu. Salah seorang anggota DPR yang diduga menggunakan ijasah palsu adalah politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Lucky Hakim. Anggota Komisi X Fraksi PAN DPR RI ini ditenggari menggunakan ijasah S1 palsu saat mengikuti Pemilu Legislatif periode 2014-2019 lalu. Gelar sarjana ini didapatnya dari STIE Pelita Bangsa Bekasi. Namun Lucky membantah. “Tidak mungkin saya menggunakan ijazah palsu. Ijazah saya jelas dan asli ril semua di verifikasi,” jelasnya.
Menurut Lucius, bantahan semacam ini sudah lazim. Yang perlu dilakukan sebenarnya keterbukaan dan kejujuran soal gelar akademik itu. “Kampus itu juga harus memberi klarifikasi agar persoalan menjadi clear,” tegasnya.
Penjelasan terbuka sangat penting mengingat kasus dugaan ijazah palsu anggota DPR sudah menjadi atensi tersendiri di masyarakat. Untuk itu, dia mendesak Setjen DPR membuka data ijasah DPR ini. Apalagi, UU Keterbukaan Informasi Publik sudah menjamin itu. “Artinya, public wajib mengetahui ijasah para wakil rakyat ini,” imbuhnya.













