JAKARTA–Masyarakat terus mendukung secara penuh langkah Presiden Joko Widodo untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Pasir Utara.
“Pemindahan Ibu Kota Negara itu sudah menjadi keputusan Negara, karena sudah di sahkan dan ditetapkan dalam UU IKN oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Dan itu berarti sudah menjadi keputusan politik negara,” kata Ketua Forum Masyarakat Ibu Kota Negara (FORMAS IKN) Nusantara Ahmad Rouf Qusyairi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/02/2022).
Lebih lanjut Rouf menjelaskan secara formil dan materiil, proses pembahasan dan pengesahan RUU IKN menjadi UU oleh DPR RI sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No. 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Kita sebagai warga Negara yang baik, kurang bijak apabila kita mementahkan apalagi mendowngrade apa yang telah disepakati oleh institusi Negara yang prosesnya sudah memenuhi prinsip dan kaedah demokrasi yang telah kita sepakatai bersama,” terangnya.