Oleh: Azmi Syahputra
Pro kontra pembebasan Ustadz Abu Bakar Baaysir (ABB) sampai saat ini belum juga menemukan titik temu. Ada beberapa hal yang harus dilakukan, secara fakta diketahui selain faktor usia dan kesehatan serta kemanusiaan.
Semestinya setingkat Ustadz ABB yang secara usia semakin banyak mendapat hikmah tentunya semakin transdental sejatinya sudah Pancasila. Karena Indonesia itu syarat memiliki nilai ketuhanan.
Jadi jika ditarik muara pro kontra pembebasan bersyarat, saat ini adalah adanya perdebatan atau hambatan antara yang formal prosedural yang dipersyaratkan dan hal yang substantif. Maka Presiden harus memilih mana yang paling mendekati rasa adil dari kasus ini.
Jadi bisa saja presiden belum sepenuhnya mengikuti isi Undang-Undang, terutama jika ada aturan yang dirasa menghambat terwujudnya keadilan dan nilai kemanusiaan. Dalam hal ini khususnya memperhatikan kasus Ustadz ABB dengan segala pertimbangan yang menyeluruh seperti faktor-faktor yang selama ini menjadi perhatian khusus.
Presiden memiliki kewenangan mencari dan menemukan jalan keadilan, apalagi dengan situasional dan case khusus ini dengan dasar, bahwa presiden sebagai ultimate decision maker.
Terutama jika ditarik melalui Pasal 28 J ayat(2) UUD 1945 yang diberikan wewenang untuk menentukan penilaian atau membuat pertimbangan atau penghapusan pembatasan atas syarat prosedural, in case dalam kasus Ustadz ABB.















