KUPANG-Forum Academia NTT menyampaikan surat pernyataan sikap menolak keputusan vonis hakim untuk Basuki Tjahaja Purnama yang divonis bersalah karena melakukan penistaan agama.
Keputusan hakim yang menggunakan ‘hukum golongan’ untuk menghukum warga negara dari golongan lain merupakan sebuah kekeliruan sekaligus cacat hukum dan merupakan pengkhianatan terhadap kesepakatan kebangsaan.
“Atas nama Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia kami menolak keputusan vonis hakim untuk Ahok yang divonis bersalah karena melakukan penistaan agama. Republik Indonesia bukan lah negara teokrasi atau berlandaskan salah satu agama,” ujar Forum Academia NTT dalam rilisnya, Selasa (9/5).
Adapun anggota Forum Academia NTT diantaranya, Herman Seran, Max Regus, Zainal Abidin, Ragil Supriyanto Samid, Aurelius Teluma, Pius Rengka, Eric Robin, Yulius Suni, Oktaviana Djulete, Gusti Brewon, Shaleh Isre, Stevie Johanes, Kasim Bapang, Alexander Aur Apelaby, Lanny Koroh, Dr. Elcid Li.
Selain itu, Dr.Mery Kolimon, Dr.Ermi Ndoen, Dr.Ing. Jonatan Lassa, Dr.Wilson Therik, Dr.Andrey Damaledo, Dr.Paulus Liu, Dr.Linda Moata, Dr.Arnold Bria, Dr.Meylani Yo, Dr.Neil Rupidara, Dr.Hyron Fernandez dan Dr.Asep Purnama.
Komentari tentang post ini