JAKARTA-Sikap arogansi yang ditunjukkan PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam berbisnis di Indonesia tak berbeda dengan gaya VOC zaman penjajahan dahulu. Setelah mempelajari sejumlah dokumen, mulai dari Kontrak Karya 1991, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga surat dari Freeport yang menolak IUPK. “Saya menyimpulkan Freeport adalah reinkarnasi VOC,” kata anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo dalam siara persnya di Jakarta, Senin (13/3/2017).
Menurut Mukhtar, terdapat sejumlah bukti terkait dengan sikap arogansi PT Freeport Indonesia. Pertama, Freeport tidak punya itikad baik untuk membangun smelter, sesuai yang dipersyaratkan UU Minerba. Belakangan, Freeport berdalih akan melanjutkan pembangunan Smelter, jika diberikan kepastian perpanjangan kontrak setelah 2021.
Kedua, ketika Freeport bersurat untuk melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), sekali lagi mereka menggunakan frase “dengan syarat”, salah satunya persetujuan operasi PTFI melewati tahun 2021, atau perpanjangan operasi 2021-2041. “Padahal ini negeri kita, kok mereka mau mendikte. Seolah negara ini tidak punya kedaulatan,” tambahnya.
Dikatakan anggota Fraksi Hanura, ada kekeliruan cara pandang. Karena selama ini Freeport selalu mengatasnamakan Kontrak Karya (KK), untuk melanggar sejumlah UU atau peraturan yang berlaku di Indonesia. Padahal, dalam pasal 3 KK, ditegaskan PTFI adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan UU Republik Indonesia, serta tunduk kepada UU dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia. “Saya menganggap seolah-olah Freeport setara dengan Pemerintah, ini cara pandang keliru. Freeport harus membedakan Pemerintah sebagai subyek hukum perdata, dan sebagai subyek hukum publik,” terang dia lagi.













