Mukhtar menjelaskan pemerintah dapat melakukan perjanjian dengan subyek hukum perdata lainnya, misalnya dalam pengadaan barang dan jasa. Namun sebagai subyek hukum publik, posisi pemerintah di atas pelaku usaha dan rakyat. Pemerintah sebagai subyek hukum perdata, tetap harus tunduk pada regulasi yang dibuat Pemerintah sebagai subyek hukum publik. Pemerintah dapat memaksakan aturan yang dibuatnya dengan membuat penegakan hukum.
Pelanggaran Kontrak Karya
Freeport selalu berlindung di balik Kontrak Karya, untuk mengabaikan UU Minerba, atau PP No. 1 tahun 2017. Namun, menurut Mukhtar, justru pihak Freeport sendirilah yang lebih dulu melakukan pelanggaran atas KK tersebut.
Dalam Kontrak Karya (1991), Pasal 24, ayat 2 (b) ditegaskan “…perusahaan diharuskan menjual atau berusaha menjual pada penawaran umum di Bursa Efek Jakarta, atau dengan cara lain kepada Pihak Nasional Indonesia dengan saham-saham yang cukup untuk mencapai suatu jumlah yaitu 51% dari modal saham perusahaan yang diterbitkan, tidak lebih lambat dari ulang tahun ke-20 (dua puluh) tanggal ditandatanganinya persetujuan ini”. “Kontrak Karya itu ditandatangani 30 Desember 1991. Seharusnya paling lambat 30 Desember 2011, divestasi 51% saham Freeport sudah dilakukan kepada pihak Indonesia. Kalau begini, siapa yang melanggar Kontrak Karya?”













