Belakangan, Freeport berlindung pada Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 25 Juli 2014, dimana Freeport hanya diwajibkan melakukan divestasi saham sebesar 30% sampai 2019 kepada pihak Indonesia. “Jika pun MoU itu ada, tapi kan lahir setelah 3 tahun Freeport melanggar Kontrak Karya. MoU itu juga membuktikan, bahwa Kontrak Karya tidak sesakral kitab suci. Semua hal, masih bisa dinegosiasikan selama membawa kemaslahatan bagi semua pihak, dan tidak bertentangan dengan UU atau peraturan di Indonesia,” jelasnya.
Namun, sambung Mukhtar, dirinya melihat PT Freeport cenderung menganggap remeh kedaulatan bangsa Indonesia. “Sudah cukup lama kita bersabar, saya hargai niat baik pemerintah bernegosiasi. Tapi melihat sikap Freeport yang arogan, saatnya kita tegakkan martabat dan harga diri bangsa,” imbuhnya. ***













