JAKARTA-Kegiatan usaha perusahaan modal ventura yang berbasis di Bali, yaitu PT Futurindo Ventura Sejahtera dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka perusahaan modal ventura itu dilarang melakukan kegiatan usaha,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede dalam siara persnya, Selasa (22/7/2014)
Pengumuman pembekuan tertuang dalam surat OJK No.S-166/NB.2/2014 tanggal 10 Juni 2014. Alasan pembekuan itu, karena PT Futurindo tidak menyampaikan laporan bulanan periode Juli 2013 sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.012/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan modal ventura harus menyampaikan laporan keuangan bulanan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya kepada OJK, dikirimkan melalui email dalam bentuk file excel. (ek)
Komentari tentang post ini