JAKARTA,BERITAMONETEER.COM – Hasil rapat harian Syuriyah PBNU yang mendesak Ketua umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) untuk mundur dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam waktu 3 hari telah menimbulkan kegaduhan nasional.
Pasalnya, beberapa warga nahdlatul ulama (NU) menilai bahwa rapat suriyah yang dipimpin Rois Aam PBNU kurang teliti dalam mengambil keputusan.
“Padahal rujukan pengambilan keputusan dari seluruh alat kelengkapan organisasi NU sudahb tertuang dalam AD, ART dan Peraturan Perkumpulan NU,” kata Mantan Ketua PBNU, Dr Andi Jamaro Dulung dalam keterangan resminya, di Jakarta, Minggu (22/11/2025).
Lebih jauh Ketua PBNU era KH Hasyim Muzadi itu menjelaskan bahwa Kewenangan Rois Aam dan Rapat Suriyah PBNI memberhentikan Ketua Umum PBNU di tengah jalan tidak jelas dala aturan dalam regulasi NU.
Karena itu, jika terjadi sengketa di internal NU, maka harus ditempuh proses tabayyun.
“Alatnya adalah Majelis Tahkim yang diatur dalam PPNU No 12, tahun 2023,” ujarnya.
Menurut AJD-sapaan akrabnya bahwa keputusan pemberhentian pengurus, termasuk Ketua Umum diatur dalam PPNU nomor 11 tahun 2023, pasal 8 ayat e.
“Persoalannya, ketua umum terlebih dahulu harus diputus bersalah dan melanggar oleh Majelis Tahkim,” tambahnya lagi.















