Dikatakan AJD, bahwa pemberhentian dan pengisian jabatan lowong, harus melalui Rapat Pleno lengkap, yang dihadiri oleh Mustasyar PBNU, Suriyah dan Tanfidziyah PBNU, sebagaimana yang tertuanga dalam PPNU No.13/2022,” imbuhnya.
Sebelumnya beredar dokumen hasil rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beredar ke publik. Isinya meminta Yahya Cholil Staquf mundur dari jabatan ketua umum.
“Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri maka akan diberhentikan,” begitu bunyi keputusan rapat tersebut. Adapun risalah tersebut mencantumkan sejumlah alasan yang menjadi dasar desakan itu. Pertama, Syuriah menilai kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah mengundang narasumber yang disebut terkait jaringan Zionisme Internasional, sesuatu yang dianggap melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, penyelenggaraan AKN NU di tengah kecaman dunia internasional terhadap Israel dinilai memenuhi ketentuan pasal pemberhentian tidak hormat dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, karena dianggap mencemarkan nama baik organisasi.
Ketiga, risalah itu juga menyoroti tata kelola keuangan PBNU yang disebut mengindikasikan pelanggaran hukum syara’, aturan perundang-undangan, serta ketentuan Anggaran Rumah Tangga NU, sehingga dinilai membahayakan eksistensi badan hukum organisasi.















