BIREUEN,BERITAMONETER.COM – Kasus tak biasa mengguncang Kabupaten Bireuen, Aceh.
Seorang wanita berinisial F melayangkan gugatan Rp1,1 miliar terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, setelah dirinya dinyatakan hamil oleh Puskesmas Samalanga, yang berujung pada gagalnya rencana pernikahan.
Gugatan itu resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Bireuen dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir.
Dalam sidang terbaru pada Rabu (8/10/2025), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen menghadirkan dr Athaillah A Latief SpOG sebagai saksi ahli untuk menjelaskan prosedur medis pemeriksaan kehamilan yang menjadi pangkal perkara.
Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika F melakukan tes planotes (tes kehamilan) di Puskesmas Samalanga sebagai bagian dari pemeriksaan pra-nikah.
Hasil tes menunjukkan positif hamil, dan kabar tersebut segera sampai ke pihak KUA Samalanga.
Akibatnya, akad nikah F dibatalkan oleh pihak KUA.
Namun, hanya seminggu berselang, F melakukan pemeriksaan ulang di Banda Aceh, dan hasilnya menunjukkan negatif hamil.
Merasa nama baik dan kehidupannya hancur, F pun menggugat Puskesmas Samalanga dan Pemkab Bireuen dengan tuntutan ganti rugi Rp1,1 miliar, terdiri dari Rp100 juta kerugian materiil dan Rp1 miliar kerugian immateriil akibat trauma dan batalnya pernikahan.













