JAKARTA-Pembentukan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata gagal total. Sejumlah fraksi terlihat tidak kompak merealisasikannya. Padahal awalnya cukup menghebohkan. Rapat Pimpinan DPR dan pimpinan Frakasi-fraksi DPR pengganti Badan Musyawarah, menunda pembentuk pansus. “Dengan demikian, hak angket tidak bisa dilanjutkan,” kata Wakil Ketua Agus Hermanto dalam diskusi “Hak Angket KPK Berujung Kemena?” bersama anggota Komisi III PDIP Masinton dan Nasir Jamil di Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Sesuai dengan UU dan Tatib No.171 pasal 1,2, dan 3, bahwa angket yang telah disetujui di paripurna DPR RI maka seluruh fraksi harus mengirimkan utusannya ke pansus angket. Tapi, kata Politisi Partai Demokrat, sampai hari ini belum ada yang kirim, maka ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan dan akan dibicarakan lagi nanti.
Menjelaskan tentang sikap Partai Demokrat, menurutnya, dari awal tidak mendukung pengajuan pansus hak angket karena masih ada cara lain. “Hak Angket itu ibarat senjata pamungkas. Jadi, tidak asal dibentuk saja. Bisa awalnya menggunakan Hak Bertanya atau Hak Interplasi tidak langsung ke Hak Angket,” ujarnya.
Partai kami, lanjutnya, konsisten tidak mendukun dari awal, sehingga fraksi tidak mengirimkan nama untuk dimasukkan dalam pansus hak angket KPK.













