JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano di Bekasi, Jawa Barat, lantaran pengurus perseroan maupun pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan bank.
Berdasarkan siaran pers yang dirilis OJK di Jakarta, Kamis (13/8), pencabutan izin usaha BPR Lugano tersebut didasari Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-114/D.03/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano.
“Pencabutan izin dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dan beroperasi secara normal dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 12 persen”.
Sebelumnya, sesuai dengan POJK No 19/POJK.03/2017 yang telah diubah oleh POJK No 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan Atas POJK No 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status Dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS serta SEOJK No 56/SEOJK.03/2017 sebagaimana telah diubah oleh SEOJK Nomor 5/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan Atas SEOJK Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, OJK telah menetapkan status BPR Lugano sejak 16 Mei 2020 menjadi BDPK.















