JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku menjadi bukti bahwa lembaga antirasuah ini sendiri yang merintangi penyidikan terhadap tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut.
Pasalnya, secara tim kerja, kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki KPK dan kecanggihan alat sadap yang dimilikinya maka tidak ada istilah bagi institusi ini gagal meng OTT setiap orang.
Kecuali internal KPK sendiri yang membocorkan rencana OTT dan itu yang seringkali terjadi selama ini.
“Dalam penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada HM yang hingga saat ini dinyatakan buron maka yang membuat mereka secara institusi gagal menangkap HM ya para Penyidik KPK itu sendiri,” tegasnya.
Menurut Petrus, penyidik KPK teledor.
Bahkan melacurkan diri kemudian informasi OTT itu dibocorkan.
Karena itu, yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus perintangan penyidikan HM adalah oknum Penyidik KPK itu sendiri.
“Dengan demikian KPK harus segera membatalkan Penetapan Tersangka HK, oleh karena terdapat bukti-bukti yang kebenarannya tak terbantahkan lagi, yaitu bahwa yang menyuap Penyelenggara Negara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina adalah Saeful Bahri, sementara HM masih berstatus tersangka yang belum bisa dibuktikan,” imbuhnya.















