JAKARTA-Pembahasan RUU Jasa Konstruksi pada dasarnya untuk mendongkrak usaha jasa konstruksi Indonesia di tingkat Asean.
Sertifikasi itu hanya untuk yang ahli, sedangkan bagi yang belum ahli mestinya magang dulu.
“Tukang kita banyak bekerja di luar negeri karena gajinya lebih besar, kecuali kalau reward dan punishment nya sama atau lebih besar, maka mereka akan kembali ke Indonesia,” kata Mantan Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Dradjat Hoedajanto bersama Direktur Lembaga Sumber Daya dan Jasa Konstruksi KemenPU dan PR Yayat Supriyatna dalam diskusi RUU Jasa Konstruksi di Jakarta, Selasa (24/6/2016).
Oleh karena itu, kata dosen Teknik Sipil ITB ini, pemerintah mesti memberikan perhatian besar terhadap masalah tersebut.
“Kalau tunjangan besar, tapi gaji kecil, maka sulit menjadi professional. Jadi, perlu kerjasama semua pihak. Kalau tidak, apapun UU-nya tak akan berjalan dengan baik,” tutur Dradjat.
Khususnya mengenai terjadinya kriminalisasi kata Dradjat, kalau sesuai kontrak maka tidak akan ada kriminaliasi.
Hanya kekurangpahaman tentang konstruksi, maka tidak semua orang mempunyai pengetahuan tentang pencapaian-pencapaian kerja konstruksi.
“Jadi, RUU ini mendorong agar jasa konstruksi lebih professional dan bertanggungjawab,” imbuhnya.













