JAKARTA-Selain menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 23 Tahun 2017, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Non Struktural.
Adapun besaran gaji ke-13 untuk pimpinan dan pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS) berkisar Rp 3,4 Juta –Rp 24,980 Juta.
Sedangkan besaran gaji ke-13 untuk wakil pimpinan LNS sebesar Rp 23,544 juta, sementara untuk Sekretaris dan anggota sebesar Rp 22,30 juta.
Adapun pegawai Non PNS yang menduduki jabatan setara Eselon I, besaran gaji ke-13 mencapai Rp 19,751, setara Eselon II Rp 15,488, setara Eselon III Rp 10,986 dan setara Eselon IV sebesar Rp 8,423 juta.
Dalam PP ini disebutkan LNS adalah Lembaga selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Komentari tentang post ini