“Dengan demikian, besarnya Gaji Pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp20.160.000,” jelas Bey.
Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya, menurut Bey, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp32.500.000 untuk Presiden dan Rp22.000.000 untuk Wakil Presiden. “Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001,” tegas Bey.