JAKARTA-Setelah menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Presiden Joko Widodo juga akhirnya memperbesar penghasilan bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan kenaikan gaji kedua lembaga itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI dan PP Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. Sesuai PP tersebut maka kini gaji terendah anggota TNI/Polri (Prajurit Dua/Bhayangkara Dua masa kerja 0 tahun) naik dari Rp 1.476.600 menjadi Rp 1.565.200. Sementara gaji tertinggi anggota TNI/Polri Jenderal/Laksamana/Marsekal/Jenderal Polisi) juga naik dari Rp 5.326.400 menjadi Rp 5.646.100. “Kedua PP itu mengubah peraturan sebelumnya mengenai gaji anggota TNI/Polri sebagaimana yang terakhir tertuang pada PP Nomor 35 Tahun 2014 dan PP Nomor 36 Tahun 2014, sehingga berubah sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 31 Tahun 2015 dan PP. No. 32 Tahun 2015. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I Ayat (2) dari PP. No. 31 Tahun 2015 dan PP. No. 32 Tahun 2015 itu seperti dikutip dari laman setkab.go.id di Jakarta, Kamis (11/6).














