Sementara itu, gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi adalah Rp 1.825.600 dari sebelumnya Rp 1.722.300, gaji tertinggi untuk golongan tamtama (Kopral Kepala/Ajun Brigradir Polisi masa kerja 28 tahun) menjadi Rp 2.819.500 dari sebelumnya Rp 2.659.800. “Adapun gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.003.300 (sebelumnya Rp 1.889.900). Adapun gaji tertinggi anggota TNI/Polri golongan Bintara (Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 3.839.300 (sebelumnya Rp 3.622.400),” demikian bunyi PP tersebut.
Sedangkan gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Perwira Pertama (Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.604.400 dari sebelumnya Rp 2.457.000, tertinggi untuk Perwira Pertama (Kapten/Ajun Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.551.700 dari sebelumnya Rp 4.294.000.
Untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Mayor/Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 2.856.400 dari sebelumnya Rp 2.694.600, sedangkan gaji tertinggi untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Kolonel/Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.992.000 dari sebelumnya Rp 4.709.400.














