Sedangkan gaji terendah untuk Perwira Tinggi TNI/Polri (Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama/Brigjen Polisi masa kerja 0 tahun) adalah Rp 3.132.700 dar sebelumnya Rp 2.955.300, dan tertinggi (Jenderal/Laksama/Marsekal/Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.646.100 dari sebelumnya Rp 5.326.400. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015 itu.














