JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) menyayangkan penolakan berdirinya Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Dusun Sari Agung RT 01 RW 02, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Padahal, kebebasan beribadah dijamin Pasal 29 UUD 1945.
Karenanya, tidak ada alasan masyarakat melakukan penolakan atas menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
“Pasal UUD 1945 telah memberikan jaminan kepada setiap orang di republik ini, untuk dapat menjalankan ibadah dan ajaran agama yang diyakininya. Hal ini sejalan dengan landasan filosofis negara yang tertuang dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Ketua Umum GAMKI terpilih periode 2019-2022 Willem Wandik, di Sekretariat DPP GAMKI, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Lanjut Willem, mengacu konstitusi yang dipegang Pemerintah seharusnya tidak ada lagi persekusi pelaksanaan ajaran agama oleh siapapun di republik ini.
Menurutnya, peristiwa penyegelan rumah ibadah yang sering terjadi secara berulang-ulang di berbagai daerah menunjukkan kegagalan negara melindungi hak asasi warga negaranya, yang dijamin penuh oleh sumber hukum tertinggi di republik ini.















