Sebelumnya, Menko Yusril mengatakan Pemerintah Indonesia mewacanakan pemulangan Encep Nurjaman atau Riduan Isamuddin alias Hambali dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba. Hambali adalah terdakwa kasus Bom Bali dan Bom JW Marriott.
“Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” kata Menko Yusril di Jakarta, Jumat malam (17/1/2025), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Yusril, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia.
Sebab, kasus terorisme yang melibatkan Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu.
“Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi,” ujarnya.
Pembangunan Rumah Ibadah
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP GAMKI Alan Singkali meminta pemerintahan Prabowo-Gibran dapat bertindak tegas terhadap persoalan izin pembangunan rumah ibadah yang masih terjadi di beberapa daerah.
Pedoman dan persyaratan pendirian rumah ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8 Tahun 2006.















