Sahat berharap Presiden Prabowo dapat mengevaluasi dan membatalkan rencana pemulangan Hambali ini.
“Kami yakin Bapak Prabowo mendengar jeritan suara rakyat ini. Karena banyak rakyat Indonesia yang menjadi korban dan masih terluka dengan berbagai aksi terorisme yang terjadi pada masa lampau,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Yusril mengatakan Pemerintah Indonesia mewacanakan pemulangan Encep Nurjaman atau Riduan Isamuddin alias Hambali dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba. Hambali adalah terdakwa kasus Bom Bali dan Bom JW Marriott.
“Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” kata Menko Yusril di Jakarta, Jumat malam (17/1/2025), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Yusril, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia.
Sebab, kasus terorisme yang melibatkan Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu.
“Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi,” ujarnya.