Namun, lanjut Alan, di beberapa daerah masih terjadi pelarangan bahkan pembubaran ibadah yang dilakukan oleh kelompok masyarakat intoleran karena sulitnya pengurusan izin rumah ibadah di wilayah setempat.
“Ketimbang mengurus kepulangan Hambali, pemerintah pusat seharusnya fokus mengevaluasi pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota yang tidak memberikan perhatian serius terhadap persoalan intoleransi yang terjadi di wilayahnya,” jelas Alan.
Alan menyampaikan, dalam pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai beberapa waktu lalu, GAMKI mengharapkan indeks HAM yang dirilis setiap tahun oleh pemerintah dapat ditindaklanjuti dengan reward dan punishment kepada pemerintah daerah terkait.
Menurut Alan, reward dan punishment berdasarkan indeks HAM ini diharapkan dapat memacu pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan intoleransi di daerahnya.
“Kami berharap pemerintah dapat melakukan langkah-langkah konkret untuk menjamin kebebasan beragama, hak atas tanah masyarakat adat, serta perlindungan bagi kelompok-kelompok rentan dan marjinal,” pungkasnya















