BANDUNG-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, bendungan, irigasi, rumah susun, rumah khusus, air minum, persampahan, pos lintas batas negara memerlukan dukungan ahli hukum agar pembangunan infrastruktur menjadi lebih berkualitas.
Dengan begitu, maka akan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan terwujudnya pemerataan hasil-hasil pembangunan.
“Memang hukum menyangkut semua sendi kehidupan, tetapi dalam pembangunanan infrastruktur terdapat lima hal yang perlu difokuskan oleh para ahli hukum, yakni Tata Kelola, Hukum Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa, Penyelesaian Sengketa (dispute), dan Kegagalan Konstruksi,” kata Menteri Basuki saat memberikan keynote speech pada acara Mubes Ikatan Alumni dan Reuni Akbar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Sabtu (1/2/2020).
Menurut Menteri Basuki, peran ahli hukum sangat penting dalam memberikan pendampingan intensif mulai dari perencanaan pembangunan, pelaksanaan hingga pengawasan.
“Sangat diperlukan legal opinion dari ahli hukum untuk memberikan penjelasan terkait hukum kontrak, misalnya kontrak lumpsum, harga satuan, dan desain and build. Penandatanganan kontrak jasa konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli kontrak konstruksi.” tutur Menteri Basuki.













