JAKARTA-Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) menggandeng kemitraan dengan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) untuk meningkatkan sinergi kedua BUMN untuk meningkatkan bisnis Sistem Resi Gudang (SRG). Dengan kerjasama ini manfaat penjaminan Sistem Resi Gudang bisa langsung dirasakan masyarakat (khususnya petani). “Dan korporasi dalam hal terjadi kegagalan, ketidakmampuan dan kebangkrutan pengelola gudang dalam menjalankan kewajibannya,” kata Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar di Jakarta, Senin(19/9/2016).
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar dan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), R Ruli Adi di Kantor Pusat Perum Jamkrindo.
Lebih jauh kata Diding, penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai bentuk sinergi BUMN terhadap potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak. “PT Bhanda Ghara Reksa (Persero ) sebagai penerbit sertifikasi resi gudangnya dan pemilik gudang akan sangat membantu tugas Perum Jamkrindo dalam menjalankan bisnis sistem resi gudang yang menjadi tugas dari Perum Jamkrindo,” tambahnya
Pelaksanaan Penjaminan Sistem Resi Gudang Perum Jamkrindo mengacu kepada Undang – Undang No. 9 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang – undang No. 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang serta Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang, dimana Perum Jamkrindo ditetapkan sebagai Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang.












