Sofyan menjelaskan bahwa sertifikat tanah memiliki nilai yang sangat penting bagi masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu karena dapat dijadikan agunan ke bank untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai modal usaha. Sertifikat tanah juga dapat menghindari konflik pertanahan dan memberikan kepastian dalam berinvestasi.
Lebih lanjut, langkah ini turut mendukung target pemerintah untuk mensertifikatkan dan memetakan seluruh tanah di Indonesia pada 2025. Terpetakannya seluruh tanah di Indonesia akan memudahkan proses transaksi jual beli tanah. “Dari studi banding ke luar negeri, orang kalau mau beli tanah itu mudah sekali. Tinggal tunjuk saja karena di sana sudah jelas persilnya nomor berapa. Saya harap hal itu akan dapat kita rasakan di masa mendatang,” jelas Sofyan.
Ditemui terpisah Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Bambang menjelaskan bahwa pengelolaan dana swasta dalam sertifikasi tanah rakyat akan dilaksanakan secara transparan. Setelah pembayaran biaya pendaftaran tanah diselesaikan pihak swasta yang berpartisipasi, Kantor Pertanahan akan menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) dilengkapi kwitansi bukti pembayaran rangkap dua. Satu untuk perusahaan penyalur CSR dan satu untuk calon pemegang hak atas tanah. “Kantor Pertanahan tidak terlibat dalam lalu lintas dana,” katanya.











