JAKARTA-Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 dinilai salah alamat.
Bahkan tindakan MK itu telah melanggar prinsip imparsialitas.
“Saya katakan salah alamat karena kedudukan seorang Menteri menurut Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara adalah pembantu Presiden,” kata Legislator terpilih Partai Golkar, Ahmad Irawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Lebih jauh Ahmad Irawan menjelaskan bahwa, seandainya MK merasa perlu mendengarkan keterangan Menteri yang bersangkutan.
Maka kehadirannya harus dilihat sebagai perwakilan pemerintah.
“Maka semestinya yang harus diundang/dipanggil di dalam persidangan harusnya adalah Presiden, bukan menteri itu sendiri,” ujarnya.
Karena itu, kata Politisi Dapil Jatim V, maka keterangan yang relevan dan yang diperlukan adalah keterangan mengenai program dan kebijakannya, bukan keterangannya sebagai individu.
“Sehingga saya menyarankan kepada Menteri yang diundang/dipanggil sebelum hadir ke persidangan, untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden,” terangnya.
Bahkan, menurut Ahmad Irawan, Menteri yang dipanggil memiliki hak bersedia atau tidak bersedia untuk memberi keterangan jika proses pemanggilan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.












