JAKARTA-Jumlah orang yang mengalami stress ringan (Orang Dengan Gangguan Jiwa-red ODGJ ringan) diprediksi akan bertambah menjelang pencoblosan pemilu presiden (pilpres). “ODGJ ringan memang kasusnya banyak, termasuk yang memikirkan masalah pilpres. Namun orang stress itu tergantung dari individunya masing-masing,” kata Direktur Kesehatan Jiwa, Kemenkes, Eka Viora dalam diskusi “RUU Kesehatan Jiwa” bersama anggota Panja, Wiryaningsih, Jakarta, Selasa, (08/07/2014).
Berdasarkan catatan, kata Eka lagi, jumlah ODGJ ringan di Indonesia mencapai sekitar 16 juta orang. Sebenarnya semua orang berpotensi mengalami stress. Namun yang stress berat itu mencapai sekitar 400.000 orang. “Dari jumlah itu, sekitar 57.000 orang pernah dan masih dipasung,” tambahnya.
Menurut Eka, sebenarnya Indonesia sudah pernah memiliki UU Kesehatan Jiwa No3/1966. Namun hanya mengatur dan melindungi, hak-hak orang yang mengalami gangguan jiwa saja. “Sejak 1992, UU ini hilang, karena masuk dalam UU Kesehatan. Hingga kemudian, RUU Kesehatan Jiwa masuk dalam prioritas prolegnas,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Eka, pemerintah daerah yang sudah memiliki rumah sakit jiwa, baru sekitar 28 propinsi. Sisanya 12 rumah sakit dikelola swasta. “Masih ada sekitar 6 propinsi lagi yang belum memiliki rumah sakit jiwa,” tegasnya.