Sementara itu, Wiryaningsih mengatakan DPR sudah RUU Kesehatan Jiwa menjadi Undang-Undang (UU). Maka dengan UU diberlakukan, maka Pemda wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan jiwa sejak dari puskesmas sebagai pelayanan kesehatan dasar. “Jadi penderita bisa ditangani mulai dari puskesmas oleh dokter umum yang sudah dilatih,” terangnya.
Saat ditanya mengenai tes kesehatan jiwa untuk pejabat publik, Wiryaningsih menambahkan test kesehatan jiwa ini tidak menyasar pada aspek kejujuran seseorang. “Test kejiwaan lebih pada aspek jiwa, misalnya kemampuan mengingat, bersosialiasasi,” ujarnya.
Sebab soal kejujuran seseorang, lanjutnya, itu baru bisa diketahui melalui setelah menjabat. “Orang baru dikenal jujur, setelah menjabat dan melakukan tindakan. Bagaimana dia mau dikenal jujur, kalau dia belum menjabat. Saya rasa sulit untuk mengukurnya,” jelasnya.
Mungkin pemerintah dalam membuat PP, sambungnya, sebagai aturan turunan yang lebih aplikatif, misalnya membuat lie dectector. “Jadi UU ini hanya untuk memastikan, bahwa untuk menjadi pejabat publik, sehat atau tidak secara kejiwaaan,” paparnya.
Disinggung soal apakah orang jujur itu, jiwanya sehat atau tidak, menurut Wiryaningsih, orang yang tidak jujur, maka tidak sehat jiwa dari aspek spiritual.