Menurut Wiryaningsih, dalam UU Kesehatan Jiwa ini, ada dua klasifikasi pengidap ganggung jiwa, pertama-orang yang karena menghadapi masalah kejiwaan. Sehingga berpotensi mengalami gangguan jiwa. “Penyebabnya bisa banyak hal, stress atau ditinggal pacar,” tuturnya.
Faktor kedua, orang yang karena memang memiliki penyakit kejiwaan. Sehingga tidak mampu atau tidak sadar dengan dirinya sendiri. Misalnya pengidap Schizophrenia. (ek)
Post Views: 56
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca juga berita kami di:
Adalah wartawan senior di Indonesia. Karya-karya jurnalisnya sangat menarik dan memberikan pandangan mendalam terhadap berbagai isu terkini.