JAKARTA-Sejumlah Advokat di Jakarta melaporkan politikus Partai Demokrat, Benny Kabur Harman (BKH) ke Bareskrim Mabes Polri.
Mantan Calon Gubernur NTT 3 kali gagal ini diduga melakukan tindak pidana Ujaran Kebencian (Hate Speach) atas sebuah berita hoax, sehingga memenuhi unsur pasal 45A ayat (1) dan (2) jo. pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami melaporkan BKH ke Polisi lantaran diduga ikut menyebarkan berita hoax,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID), Petrus Salestinus di Jakarta, Jumat (5/10).
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat yang juga caleg DPR RI NTT 1 dari Partai Demokrat BKH, melalui akun twitternya ikut berkomentar atas berita dan foto wajah Ratna Sarumpaet yang lebam.
Dalam tuitannya, BKH menyebu ada 3 kemungkinan mengapa Presiden Joko Widodo diam dalam kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Pertama, Presiden sibuk, karena ini perkara kecil; Kedua, Presiden memelihara preman dan diduga kuat yang meninju Ratna adalah preman-preman suruhan Presiden; dan Ketiga, cara ini sudah sesuai dengan revolusi mental.
Tuitan BKH yang juga seorang Doktor Hukum ini membuat Netizen marah dan melaporkan BKH ke Bareskrim Mabes Polri.
Sepanjang hari ini, kritik, caci maki bahkan hujatan disuarakan nitizen. Nyaris tak seorangpun membenarkan cuitan BKH, di medsos dan media online.
Bahkan cuitan BKH dinilai Netizen sebagai tanpa dasar, prematur, tidak hati-hati alias ceroboh.
Hal ini dapat dikualifikasi sebagai kejahatan “Ujaran Kebencian”. Kemarahan para Netizen tidak berhenti di situ saja .
Malahan seorang Netizen asal NTT yang juga Advokat di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2018 sudah melaporkan BKH dan Ratna Sarumpaet dkk. ke Bareskrim Polri.
Alasannya, BKH diduga bersama-sama dengan Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto dan Fadli Zon bersama sama melakukan tindak pidana Ujaran Kebencian (Hate Speach) atas sebuah berita hoax yang mereka ciptakan bersama.
Tindakan ini memenuhi unsur pasal 45A ayat (1) dan (2) jo. pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jika kita mencermati cuitan BKH atas peristiwa penganiayaan Ratna Sarumpaet, maka sangat beralasan kemarahan Netizen. Terlebih-lebih karena penganiayaan Ratna Sarumpaet yang hoax itu,” ujarnya.
Komentari tentang post ini