Petrus juga menyayangkan kesimpulan BKH melalui tuitannya. BKH berpandangan Presiden harus tahu dan menyikapinya, padahal secara teknis organisatoris kewenangan menangani masalah pidana adalah tugas aparat Kepolisian bukan Presiden. Karena itu untuk apa Presiden diminta secara khusus ikut mengurusi Ratna Sarumpaet.
Selain itu, kemungkinan Presiden memelihara premen dan diduga kuat yang meninju Ratna adalah preman-preman suruhan Presiden.
Cuitan inipun tidak memiliki dasar hukum apapun, karena tidak ada unit kerja di Istana Presiden yang membidangi tugas memelihara preman-preman.
Karena itu dari mana BKH bisa menarik konklusi bahwa ada preman yang dipelihara Presiden dan preman itu disuruh Presiden untuk meninju Ratna
Soal tuitan BKH menempatkan sikap diam Presiden sesuai dengan progran revolusi mental, inilah yang membuat Netizen marah dan membully BKH, karena konklusi BKH tidak berdasarkan fakta apalagi itu terbukti bersumber dari berita hoax. Polemik di antara warga masyarakat menyikapi cuitan BKH dalam twitternya yang sudah beredar luas.
Saat ini sudah masuk dalam domain Bareskrim Mabes Polri karena telah dilaporkan oleh Advokat Rudiyanto Kabunang, SH. MH. CLI, dengan kualifikasi delik “Ujaran Kebencian”.
Sehingga Netizen bahkan publik diharapkan mempercayakan Bareskrim Mabes Polri untuk bekerja.
“Kami berharap Bareskrim Polri segera merespons Laporan Polisi ini secepatnya sebagaimana layaknya Mabes Polri merespons dengan cepat menjadikan Ratna Sarumpaet sebagai Tersangka. Hal ini harus diprioritaskan guna mencegah timbulnya keonaran di tengah warga terutama di dalam memasuki masa kampanye pemilu 2019,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini