JAKARTA-PT Garuda Indonesia Tbk membantah hasil pemeriksaan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan laporan keuangan Garuda Indonesia, khususnya pencatatan kerjasama inflight connectivity dengan Mahata adalah hasil rekayasa.
VP. Corporate Secretary PT. Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk M. Ikhsan Rosan mengatakan pernyataan tersebut tidak proporsional dan keputusan tersebut sangat premature.
“Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut. Kami menegaskan kembali bahwa kami tidak pernah melakukan rekayasa,” tegasnya.
Menurutnya, kontrak ini baru berjalan 8 bulan. Dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.
“Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh Notaris, sebesar USD 30 juta yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat,” terangnya.
“Sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu 3 tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka,” jelasnya.















