TANGERANG-Sebanyak 162 Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kota Tangerang Selatan, untuk 54 wilayah kelurahan di Tangsel batal dilantik pada Minggu (22/3) kemarin.
Keputusan ini sesuai dengan SK dan SE KPU RI tentang penundaan tahapan Pilkada.
Sebelumnya, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU Kota Tangerang Selatan, akan melantik 162 PPS pada (22/3/2020) kemarin.
“Tentunya kami tunda, sesuai SK dan SE KPU RI, tentang penundaan tahapan Pilkada,” terang Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, Senin (23/3/2020)
Menurut Bambang, penundaan sejumlah tahapan dalam Pilkada ini, berdasarkan keputusan KPU RI nomor 179 tahun 2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Ada tiga tahapan yang ditunda, sesuai SK dan SE yang diterbitkan KPU RI. Seperti, pembentukan dan Pelantikan PPS, verifikasi calon perseorangan, pembentukan PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) beserta pencocokan dan penelitian (coklit).
“Sebenarnya, Minggu (22/3) kemarin kami sudah akan melantik 162 PPS untuk 54 kelurahan. Karena adanya SK dan SE KPU RI, maka kegiatan pelantikan kami tunda, sampai ada informasi lebih lanjut,” terang Bambang.
Komentari tentang post ini