“Melihat narasi di dalam akun Kaskus Fufufafa, yang sudah ramai diperbincangkan publik, maka Kapolri seharusnya menjadi orang pertama yang melakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan guna memastikan apakah narasi-narasi di dalam akun Kaskus Fufufafa merupakan Tindak Pidana ITE,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Minggu (15/9).
Menurutnya, jika merupakan Tindak Pidana ITE, maka siapapun pemilik akun Kaskus Fufufafa dan akun sejenis lainnya dan siapapun operatornya, wajib dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
“Sekalipun nantinya akun Kaskus Fufufafa itu ternyata milik Gibran dan pihak terkait lainnya,” ulasnya.
Petrus melihat sikap Kapolri yang selalu bergerak lamban bahkan ragu ketika Netizen berperan aktif dalam upaya membantu Polri menegakan hukum.
Termasuk mengambil inisiatif untuk mengungkap perilaku tidak terpuji atau dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh putra/putri Presiden Jokowi dan/atau Keluarganya.
“Dalam menyikapi akun Kaskus Fufufafa yang sudah tidak sehat, nampak ada pembiaran oleh Kapolri, sehingga setiap hari publik menghakimi Gibran dan membenturkan Gibran dengan Prabowo Subianto, tanpa ada satupun institusi Penegak Hukum memberikan klarifikasi secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Komentari tentang post ini