“Karena itu sangat beralasan hukum bagi MPR untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran atau setidak-tidaknya mendiskualifikasi dengan tidak melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres mendampingi Capres Prabowo Subianto,” pungkasnya.
“Karena itu sangat beralasan hukum bagi MPR untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran atau setidak-tidaknya mendiskualifikasi dengan tidak melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres mendampingi Capres Prabowo Subianto,” pungkasnya.
Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640
© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.
© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.
Komentari tentang post ini