Fakta itulah yang mendorong gerakan Reformasi 1998.
Maka, upaya elite politik dan penyelenggara negara untuk sebelumnya mencabut Pasal dalam TAP MPR Nomor XI/1998 yang menyebut Soeharto dan kini mengajukan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional nyata-nyata mengalami amnesia politik dan sejarah serta mengkhianati amanat reformasi.
Selain itu jika nantinya Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, hal itu merupakan tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Menurut UU a quo, untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat.
Pasal 24 UU dimaksud mengatur syarat umum sebagai berikut:
1) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2) memiliki integritas moral dan keteladanan;
3) berjasa terhadap bangsa dan negara;
4) berkelakuan baik;
5) setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
6) tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mengacu pada undang-undang tersebut, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan.














