Sementara itu Kasubdit Pelayanan Usaha Mineral Kementerian ESDM Yuli Bintoro menyambut baik gagasan tersebut meski harus dilakukan secera hati-hati. Dia bahkan menyatakan tidak hanya untuk membangun smelter, konsorsium tersebut juga bisa membeli saham PT Freeport seiring dengan divestasi yang akan dilakukan nantinya.
Menurutnya, pada 2016 Kementerian BUMN pernah mentatakan akan membentuk bentuk konsorsium, akan tetapi hingga kini belum jelas kelanjutannya. “Kami menyambut baik pembentukan konsorsium itu tidak saja untuk membangun smelter tapi juga untuk membeli saham divestasi Freeport,” ujar Yuli.
Sedangkan anggota Komisi VII DPR Fraksi HANURA Mukhtar Tompo mengatakan operasi PT Freeport tidak ubahnya seperti reinkarnasi dari serikat dagang zaman Belanda (VOC).
Menurutnya, praktik dagang yang sama itu terjadi karena penolakan perusahaan itu atas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diminta oleh Indonesia. Freeport lebih memilih untuk untung sendiri tanpa mempehatikan aturan yang berlaku di Indonesia sehingga terkesan seperti era penjajahan atau zaman kolonial.
Bahkan dia menilai Freeport tidak punya itikad baik untuk membangun smelter sesuai yang dipersyaratkan UU Minerba. Belakangan, Freeport berdalih bahwa mereka akan melanjutkan pembangunan Smelter, jika diberikan kepastian perpanjangan kontrak setelah 2021. “Jadi Freeport ini operasinya seperti reinkarnasi dari VOC,” ujarnya.














