JAKARTA-Pancasila telah menjadi dasar filsafat bagi negara kebangsaan Indonesia Raya. Sejarah membuktikan 72 tahun berdirinya negara Indonesia, Pancasila telah menunjukkan kesaktiannya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rasa cinta dan semangat kebangsaan ini tidak muncul serta merta. Sikap nasionalisme ini lahir melalui pergulatan emosional, intelektual, dan idiologis, yang diwujudkan dalam sidang BPUPKI. Mereka terdiri dari berbagai suku, ras, golongan, dan agama.
“Dengan demikian tidak ada tempat lagi bagi pihak-pihak yang berusaha merongrong Pancasila di Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara sudah final dan mengikat bagi seluruh komponen bangsa Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI) Benny Sabdo selaku host dalam Diskursus Respublica bertajuk “Perppu Ormas: Ancaman Radikalisme vs Kebebasan Berserikat” di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketua Departemen Hukum RPI Fathuddin Kalimas menegaskan langkah tegas pemerintahan Presiden Jokowi dinilai sudah tepat mengeluarkan Perppu 2/2017 tentang Pengganti UU 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat menyusul munculnya ancaman radikalisme telah menyeruak ke ruang publik akhir-akhir ini.














