Perppu ini sebagai jawaban atas ancaman radikalisme dan kelompok intoleran yang ingin mengganti dasar negara, yaitu Pancasila.
Menurut pengajar hukum tata negara UIN Jakarta ini, Presiden Jokowi sebagai pemimpin eksekutif memiliki otoritas untuk menetapkan Perppu dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1 UUD 1945). Namun DPR selalu pihak legislatif memiliki fungsi pengawasan, di mana dalam hal ini Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR.
“Jika DPR tidak menyetujui maka akibatnya pemerintah harus mencabut Perppu tersebut. Dan jika Perppu disetujui masyarakat yang dirugikan dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Direktur Eksekutif PARA Syncate Ari Nurcahyo menandaskan jika Perppu Ormas ini gagal disahkan menjadi Undang-Undang (UU), maka akan banyak yang dipertaruhkan oleh bangsa ini dalam menghadapi penyebaran ajaran radikalisme.
Menurutnya, ada kekosongan hukum untuk menindak ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila. “Perppu Ormas ini dinilai sebagai pertaruhan terakhir bagi bangsa ini. Jika kalah, maka akan sulit untuk membendung rongrongan radikalisme,” tegasnya.
Ari menegaskan pemerintah memiliki alasan yang kuat sebagai dasar penerbitan Perppu Ormas.















