Anehnya di tengah desakan agar Ormas-Ormas Radikal dan Intoleran ditindak, SBY justru terus memperkuat posisi Ormas-Ormas Radikal dan Intoleran ini menjelang akhir masa jabatannya melalui UU Ormas No.17 Tahun 2013 yang nyata-nyata telah mempersulit pembubaran Ormas-Ormas Radikal dan Intoleran.
Ini merupakan produk hukum yang didesign oleh SBY untuk bangsa ini menjelang berakhirnya masa jabatan SBY periode ke dua pada tahun 2013, yang patut diduga untuk dijadikan kuda tunggangan dalam berpokitik, manakala dengan jalan yang normal sulit dicapai tujuan pokitiknya. Karena itu eksistensi Ormas-Ormas Radikal dan Intoleran dengan segala dampak yang ditimbulkannya akhir-akhir ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab SBY dan Partai Demokrat, terutama karena inisiatif pembuatan UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas datangnya dari Pemerintah dalam hal ini Presiden SBY dan Partai Demokrat.
Penulis adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) di Jakarta