JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti berbagai tindak pidana kekerasan seksual yang belakangan ini marak terjadi Indonesia termasuk terhadap anak-anak.
Sahroni mengaku geram dan mendorong pelakunya dihukum dengan hukum maksimal termasuk hukum kebiri jika kekerasan seksual dilakukan terhadap anak-anak.
“Pastikan pelaku dijerat dengan pidana maksimal, bahkan kalau korbannya anak, sesuai UU, pelaku bisa dikebiri kimia. Nanti juga akan kita pertimbangkan apakah hukuman ini juga bisa diterapkan pada kasus pidana umum, karena memang urgency-nya tinggi,” ujar Sahroni kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Hukum kebiri merupakan hukum pemberatan bagi predator seksual anak yang diatur dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).
Secara teknis hukum kebiri diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.














