Salah satunya adalah kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap seorang keluarga pasien dan 2 pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sebelumnya, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmajamelakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur di mana masing-masing usiannya seorang 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, diberitakan juga seorang pria di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, berinisial EH ditangkap polisi karena memerkosa dua anak kandungnya. Bejatnya, pelaku memerkosa kedua anaknya yang masih di bawah umur itu berulang kali.
Dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, disebutkan hukum kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik bisa dikenakan terhadap:
Pertama Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Kedua,pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang pain (pelaku persetubuhan).














