JAKARTA-DPR sangat menyayangkan ulah sejumlah konglomerat (pengembang perumahan) yang menguasai tanah-tanah rakyat demi mengembangkan bisnis properti.
Namun tanah-tanah dijadikan alat spekulasi.
“Di Jakarta ini, saya tidak menutup mata ada beberapa konglomerat menyerobot tanah rakyat,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria dalam diskusi “Revisi UU Pertanahan dan Agraria” di Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Oleh karena itu, Riza mengakui tidak mudah menyelesaikan masalah RUU Pertanahan.
Apalagi di lapangan persoalan tanah ini sangat cukup pelik. Makanya, RUU itu harus bisa menjawab segala permasalahan tanah.
“Dari hak kepemilikan, hak guna bangunan (HGB), HPH (hak pengusahaan hutan), penguasaan tanah oleh asing, pembangunan properti dan waris, hak ulayat, hak komunal (adat), tanah wakaf untuk rumah ibadah, dan sebagainya,” terangnya.
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra itu, semua perlu pengaturan agar UU ini berpihak untuk keadilan rakyat.
Tanah negara dan tanah rakyat sekarang ini banyak yang sudah beralih fungsi menjadi hotel, apartemen, properti, pabrik, idustri, perkebunan, pertambangan dan wisata.
“Itulah yang perlu pengaturan, karena ke depan rakyat akan bertambah besar dan membutuhkan lahan rumah dan pangan yang juga cukup besar,” jelas dia lagi.















